Berita Pilihan yang belum Kalian Ketahui terdapat disini ,selain itu Info Penting bukan sekedar Asal tapi ini Lebih bermutu dan bermakna serta Terdapat Tips dan Trik menarik sayang untuk dilewatkan

Hari Penting tanggal 3 Januari (Hari Departemen Agama) Sejarah dan pembahasan.


Departemen Agama adalah sebuah instansi pemerintah yang bertugas menangani urusan agama di Indonesia dibawah naungan Menteri Agama RI. Namun berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 1 Tahun 2010, maka sejak saat itu Departemen Agama ini berubah nama menjadi Kementerian Agama.

Menurut sejarah, Departemen Agama berdiri sejak tanggal 3 Januari 1946. Itu artinya kurang dari satu tahun sejak Indonesia meraih Kemerdekaannya. Oleh sebab itu, setiap tahun seluruh Keluarga Besar Departemen Agama di seluruh Indonesia merayakannya dengan memberikan istilah kepada hari peringatan ini dengan nama Hari Amal Bhakti Departemen Agama.

Meskipun dalam sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) Departemen Agama sempat menjadi perdebatan, namun atas inisiatif BPKNIP (Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat) di dalam sidangnya, KH.Saleh Suady tanggal 25-28 Nopember 1945 telah melakukan formalisasi usulan KH.Abu Dardiri asal Banyumas Jawa Tengah tentang urgensi pendirian Departemen Agama. Beliau mengusulkan agar dalam pemerintahan Indonesia yang sudah merdeka ini Urusan Agama tidak saja dilakukan dan ditangani Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen lainnya, melainkan sebaliknya diatur dan diurus oleh Departemen khusus dan tersendiri. Atas dasar itulah, maka Presiden Soekarno memberikan isyarat dengan menyambut baik usulan ini, sehingga secara formal Presiden memberikan Penetapan Pemerintah tanggal 3 Januari 1946 yang isinya Membentuk Departemen Agama.
Penetapan Pemerintah ini kemudian diikuti dengan sosialisasi melalui media massa baik dalam maupun luar negeri, dan mengangkat H.M.Rasyidi (sekarang Prof.Dr.H.M.Rasyidi, MA) sebagai Menteri Agama. Hal ini merupakan realisasi dari pasal 29 UUD 1945 dan penghargaan tertinggi untuk ummat islam di Indonesia.

Lahirnya Kementerian Agama merupakan jawaban kongkrit atas tuntutan sejarah bangsa. Dan lebih dari itu hal ini merupakan jaminan atas pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, terutama sila Ketuhanan dan pasal 29 dari UUD 1945.

Keberadaan Kementerian Agama yang ada mulanya bernama Kementerian Agama, awalnya diusulkan oleh utusan Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Kepresidenan Banyumas (K.H. Abu Dardiri, H.M. Saleh Suaidy dan M. Sukeso Wirya Saputra) pada sidang pleno Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) di Jakarta pada tanggal 24-28 Nopember 1945.

Usulan mereka disetujui oleh sidang, kemudian keputusan sidang tersebut diproses. Dan pada tanggal 3 Januari 1946, pemerintah mengumumkan berdirinya Kementerian Agama RI dengan Menteri Agamanya yaitu H.M. Rasyidi, BA. Maka dari sejarah singkat itulah, tanggal 3 Januari diperingati sebagai Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama.

Sumber | Sumber


TERBENTUKNYA DEPARTEMEN AGAMA REPUBL1K INDONESIA


Pada zaman Pemerintahan Hiindia Belanda dulu, berdasarkan politik pemerintahan ketika itu, semua persoalan yang bertalian dengan Urusan Agama diurus oleh bebrapa Instansi atau Departemen. Misalnya soal urusan Haji, perkawinan, pengajaran agama dan lain-lain diurus oleh Departemen Van Biinnen-landsche Zaken. Soal Mahkamah Islam Tinggi, Raad Agama serta Penasehat-penasehat Agama Pengadilan, diurus oleh Departemen van Justitie, soal pergerakan Agama diurus oleh kantor Adviseur voor In-landsche Mohammadansche Zaken, soal peribadatan diurus oleh Departemen van Onderwwys en Eeredrenst dan seterusnya.

Sedangkan pada waktu zaman Jepang semua persoalan tersebut diatas, tetap pengurusannya kecuali kantoor van Inlandsche Zaken yang dihapuskan. Sebagai gantinya oleh Jepang didirikan kantor Urusan Agama (shumuhu) sebagai bagran dari Gunseikanbu, sedangkan didaerah2 diadakan shu-muka sebagai bagian dari pada Pemerintahan Keresidenan (shu).

Sifat dan politik serta cara pelajanan terhadap soal2 yang bertalian dengan soal-soal urusan agama, pada kedua masa penjajahan tadi mempunyai corak dan taktik sendiri-sendiri, sesuai dengan kepentingan pe­merintahan penjajahan yang berkuasa ketika itu. Dengan diproklamirkan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia telah bertindak untuk mengatur bentuk dan corak pemerintahan yang mereka kehendaki.

Terbentuknya Departemen Agama sebagai pemenuhan keinginan dan hasrat ummat beragama, sejalan dengan jalannya revolilsi kemerdekaan ketika itu, dimana rakyat beragama juga ikut ambil bagian. Mereka menyatakan kehendaknya supaya soal8 yang bertalian dengan urusan agama langsung oleh suatu Departemen khusus.

Pada tanggal 25 sampai dengan 27 Nopemiber 1945 dilangsungkan sidang pleno Komite Nasional Pusat, merupakan Parlemen sementara untuk men-dengarkan keterangan pemerintah ketika itu. Wakil-wakil komite Nasional Daerafy keresidenan Banyumas yang duduk dalam K.N.I. Pusat, dalam pandangan umum ataa ketersngan pemerintah mengusulkan; “Supaya dalam Negara Indonesia yang sudah merdeka ini, janganlah hendaknya urusan Agama hanya disambil lalukan dalam tugas Departemen Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan atau De­partemen-departemen lainnya, tetapi bendaknya diurus oleh suatu Depaiitemea Agama tersendiri”.

Usul tersebut mendapat sambutan dan dikuatkan oleh tokoh-tokoh Islam yang hadir dalam KNI ketika itu. Maka tanpa pemungutan suara, kemudian dinyata. kan bahwa adanya Departemen Agama tersendiri, mendapat perhatian Pemerintah.

Sebagai realisasi dari pada hal tersebut diatas, berdasarkan pengumuman pemerintah pada tanggal 3 Januari 1946, didirikanlah Departemen Agama tersendiri dengan Menteri Agama yang pertama ialah K.H. Rasjidi, yang sebelumnya memjabat sebagai Menteri Negara dalam Kabinet Presidentil ke II.

Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Ke Tuhanan Yang Maha Esa sebagai Sila yang pertama, harus menjamin pelaksanaannya serta benar-benar memberi corak di dalam kehidupan bangsa dan Negara. Dengan adanya Departemen Agama, maka hal-hal yang mengenai keagamaan dan pekerjaan yang pada zaman pemerintahan Hindia Belanda diurus oleh beberapa Depar­temen dan Jawatan itu, kemudian dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab Departemen Agama.

Maklumat Departemen Agama no. 2 tertanggal 23 April 1946 menetapkan bahwa :
1. Shumuka yang dalam zaman Jepang termasukdalam kekuasaan Residen menjadi JawatanAgama Daerah, yang selanjufcnya ditempatkandibawah Departemen Agama.
2. Hak untuk mengangkat penghulu landraad (sekarang bemama Perigadilaa Negeri), ketua dan anggota Raad Agama yang dahulu ada dalam tangan Presiden selanjutnya diserahkan kepada Departemen Agama.
3. Hak untuk mengangkat penghulu mesjid, yanjdahulu ada dalam tattgan Bupati, selanjutnyadiserahkan kepada Departemen Agama. Dalam pengumuman Departemen Agama No. 3 hal2 yang tsb. dalam makiumat No. 2 diatas dikuat. kan dengan pengumuman persetujuan Dewan Kabi­net dalam sidangnya pada tanggal 29 Maret 1946.

Dengan berdirinya Departemen Agama, dapatlah diperbaiki beberapa kesalahan yang diperbuat da­lam zaman penjajahan Belanda dan Jepang, dengan akibat perpecahan dan pertentangan diantara go-Iongan2 ummat beragama. Dalam Hegara Republik Indonesia yang berdasarkah Pancasila, diimana Departemen Agama sebagai pelaksana dad Sila yang pertama. itu, yakni ke Tuhanan Yang Maha E^sa. maka kehidupan Agama dapat berkembang dengaig suburnya, dan kerukunan diantara golong an’ umat beragama terpelihara dengan baik. Peranan Departemen Agama dalam Pembangunan Bangsa
Sebagaimana telah dikemukakan tardahulu bah­wa tugas Departemen Agama ialah untuk melak-sanakan pemenuhan terhadap pasal 29 UUD 1945 yaitu bahwa Negara berdasarkan ke-Tuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kenjerdekaan tiap2 peaduduk memeiuk agamanya masing2 dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Semua ini menjadi tugas Departemen Agama, agar pelaksanaan tersebut dapat dengan sempurina diselenggarakaninya, sebagai alat pembinaan Ma-syarakat dan Bangsa yang ber-Tuhan menuju Masyarakat.adil, dan Makimur yafflg diredhoi Tuhan Yang Maha Esa, Pernbukaan UUD yang menetap­kan filsafat Negara.dan UUD pasal 29, yang me-negaskan ke-Tuhacan Yang Maha Esa sebagai azas negara, serta kebebasan penduduk untuk me-nganut sesuatu agama dan beribadat menurut ajar, an agamanya itu, Ketetapaii MPRS yang berhubiiag an dengan agama, semua hal tersebut dalam pelaksanaannya banyak sekali dibebankan kepada De-partetmen Agama, agar diwujudkan dalam pelaksa-naan menjadi kehidupan bangsa dan Negara.
Ber-dasarkan hal2 tersebut maka tugas pokok Departemen Agama ineliputi :
1) Pelayanan hajat dan kepentiagan umat beragama dalam menjalankan dan mengembangkan Agama mereka,
2) pemeliharaaaa dan pengembangan kerukunan hidup antar umat berbagai agama.
Dalam katagori pertama tercakup usafoa-usaha yang bersifat :
a) memberikan pelayanan kepada masyarakat ber-agama agar bisa menjalankan kewajxban kea-gamaan dengan baik dan teratur, seperti dalam pendidifcan agama. petngembaagan ibadah so sial, penyelenggaraan haji dam perkiinjungan ke tempat-tempat suci lainnya. b) memberikan bimbingan kepada bangsa Indone­sia dalam pelaksanaan dan, pengembangan hi­dup keagamaan, sesuai dengan keyakinan dan kodrat agama mereka masing-masinig. -Dalam hal Mi Pemec’ntah, disini Departemeni Agama, sama sekald tidak meacamipurj masalah intern keagamaan. baik yang menyangkut sistem pe-mahaman, prinsip-prinsip kepercayaaii maupun tata cara peribadatan.
c) memberikan dorongata kepada umat beragama dalam mangem’bangkan otoaktivitas yang ber­sifat kreatif dan konstruktif sambil mewgurangi semangat etatisme yang sferta menggantungkan dan metLgandalkan did pada Pemeriotah sema-ta-mata.
d) memberikan rangsangan kepada Umat beragama untuk mempeluas dimensi penghayatan keagamaan mereka, dari yang terlalu bersifat spiritual menjadi penghayatan keagamaan yang lebih bersifat sosial. Hal ini amat dirasakan ke.
perluamnya, bukan saja untuk kepentingan masyarakat luas, melainkan juga bagi perkem-bangan agama itu sendiri, dalam menghadapi , pertumbuhan masyarakat yang berkembamg pesat hingga tercipta relevansi agama dengan tuntutan masyarakat. Sedang untuk katagori kedua termasuk usaha-usaha yang bersifat :
a) mempersiapkan prasarana mental dan prasara-rana sosial untuk tumbuhnya saliing pengertian dan saling percaya-mempercayai antar umat berbagai agama.
b) mewujudkan platform bersama bagi kerjasama umat berbagai agama. . „t
Dengan Penetapan Pemerintah tanggal 3 Januari 1946 No. 1/SD, ditetapkanliah-adanya DepartemenAgama dalam Kabinet ke-II RI. Penetapan tsb.^be-lum menyebut tugas dan kewajiban2 Departemen Agama.
Dalam konferensi Dinas Jawatan Agama seluruh Jawadan Madura di Solo tanggal 17 s/d 18 Maret 1947 Menteri Agama H. Rasjidi BA. (sekarang Dr. H. Rasjidi) menerangkan bahwa sebab2 perne,rintah mend:rikan Departemen Agama adalah un­tuk memenuhi maksud UUD 45 pasal 29 yang me-nerangkan bahwa berdasarkan ke-Tuhanari YangMaha Esi dan baihwa Negara menjamin kemerde-kaan tiap2 peiiiduduk untuk memelil’k agamanyamasing2 dan beribadat menurut agamanya (Jan kepercayaannya tertentu.
Jadi segala hal yang menyangkut soal agama dalam arti yang luas, yang pada zaman Hindia Be. landa bagian2 agama dipecah-pecah untuk diawasi oleh beberapa Departemeti, misalnya ;
a. Urusan Pengajaran Agama dibawah Departemen van Onderwijssn Eredienst (Pengajarandan Ibadah).
b. Urusan Pengadilan Agama dibawah Departe­men van Justitie (Kehakiman)!
c. Urusan Nikkah, talak, dan fujuk dibawah De-parteemen van Nederliands Bestuur (Dalam Ne-geri) dan lain sebagaiinya. Maklumat Menteri Agama tanggal 23 April 194&” No. 2 menentukan bahwa : 1
Shumuka (bagian Agama pada kantor keresidenan „shutyo”) menjadi Jawatan Agama Daerah.
2. a. lb. Hak mengangkat Penghulu landraad yang dulu dalam tangan Residen. Hak mengangkat penghulu mesjid yang berada dalam tarigan Bupati semuanya di-serahkan kepada Departemen Agama.
Panitia pemyelidikan pengajaran Repufblik Indo. nesia yang diketuai oleh Ki Hadjar Dewantoro de-ngan 51 anggotanya dalam laporaimya tgl. 2 Juni 1946, menerangkan bahwa :
Pengajaran yang bersifat pondok, pesantren dan madrasah dipandang perlu, untuk dipertinggi dan dimodernisir serta diberi bantuan biaya dan lain2 sampai dengan yang telah diputuskan oleh BPK-NIP tahun 1945 ; Pada iakhir tahun 1946 dengan keputusan Men­teri Agama tgl. 2Q Nopember 1946, No. 1185/KJ,diadakara ketentuan tentang susunan kementerianAgama da foagiannya, beserta lapangan dan tugas.nya masing2. “
Dalam susunan pertarria ini1, belum mempunyai jawatan2 dan hanya meliputi 8 bagian yaitu :
Bagian A Bagian B Bagian C Bagian D Bagian E. I Bagian E. II Bagian F’ Bagian G
Secretariat.
Kepenghuluan.
Pendidikan Agama.
Penerangan Agama.
Masehi Kristen.
Masehi Katolik.
Pegawai. Keuangan
Susunan kemudian ^ditetapkan kembali’ dengan dengan Peraturan Pe’mermtah No. 33 tahun 1949, -sedangkan dalam PP No. 8 tahun 1950, dimana di-tetapkan tugas masing2 Kementerian Agama tertera dalam pasal 6. Setelah keluar PP No. 20 yakni yang mengatur tentang susunan dari mas:’ng2 Kenlenteri. sn, Organisasi Kementerian Agama, dengan pera­turan Menteri Agama No. 9/52 dan No. 10/52, mengalami perubahan kembali dan selanjutnya be. xubah lagi dengan keluarnya Peraturan Menteri Agama No. 2/58, dan No. 3/58. Dengan keluarnya Peraturan Presiden R.I. No. 4 tahun .1963 dan No. 5/63 yang mengatur tentang organisasi dan wewenang Departemen2 yang men-cabut^PP No. ^0/52. keluarlah Peraturan Menteri Agam^No. 1 tahun 1963, dan Keputusan Menteri AgamiiNp. 47 tahun 1963 memperbaharui susunan dan tugas2 Departemen Agama. Demikianlah seki-las, lintas tentang susunan dan perubahan2 organi­sasi Departemen Agama sejak berdirinya tgl. 3 Januari 1946, h:ngga keluarnya Keputusan Menteri Agama tgl. 20 Mei 1967 No. 56/67. Perubahan susunan, organisasi terakhir adalah dengan dikeluar karmya Surat Keputusan Menteri Agama. No. 114 tahun 1969, yang kemudian disempurnakan dengan surat Keputusan Menteri, Agama No. 269 tahun 1970. Untuk menyesuaikan Struktur Organisasi, Ins. tansi dan Unit Departemen Agama di. daerah deng. an Keputusan Menteri Agama No. 114′ tahun 1969 jo No. 14 tahun 1972, maka’djtefbitkan Keputusan Menteri Agama No. 36 tahun, 1972 yang’menyang- , kut struktur organisasi, tugas, wewenang’dan tata kerja instansi Departemen Agama di daerah./

Dibidang Perguruan Tinggi, untiik mewujudkan perbaikan mutu, organisasi. tugas, wewenang dan’ tata kerja IAIN dikeltiarkan Perattran Menteri Ag’ama No. 1 jo. No. 2 tahun 197^’tentang Institut Agama Islam Negeri Al Jami’ah Al Islamiyah Al Hukumiah. ‘ Dengan adanya penggabungan itu maka daerah2 yang baru bergabung perlu dibentuk Jnstansi Kan. tor2 Agama yang baik taktis maupun politis berada dibawah Departemen Agama R.I. di Jogya. Kemudi-an setelah terbentuk negara Kesatuan dan Jakarta ditetapkan sebagai Ibu Kotanya, maka dalam tahun 1950, mulailah digabungkan kantor Pusat Depar­temen Agama di Jogyakarta dengan kantor Pusat Departemen Agama Negara Kesatuan Republik In. donesia yang berkedudukan di Jakarta. Tahun 1951, adalaji tahun unifikasi yaitu peng-sian dan perwujudan prinsip2 kesatuan sebagai akibat dileburnya R.I. serikat menjadi Negara Ke­satuan R.I.

Tahun 1952, adalah tahun reorganisasi, yaitu untuk menyesuaikan rangka dan susunan Organi­sasi Departemen Agama dengan ukuran dan normaa , organisasi yang telah ditentukan dengan Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1952, Tahun 1953. adalah tahun uniformusi yaitu ke-luar mempersatukan bentuk ukuran dan norma2organisasi diantara Jawatan dalam DepartemenAgama yang satu dengan iainnya dan antara pusatde-ngan daerah.
Pada tahun 1954, mulai ditetapkan undaog2 pen. catatan Nikah Talak dan Rujuk No. 32 tahun 1945 yang berlaku untuk seluruh Indonesia sedang se-belumnya yang berlaku adalah Undang2 pencatatan NTR. no. 22 tahun 1946 hanya untuk daerah Jawa dan Madura. Tahun 1955/1959, adalah permulaan untuk me- tangKan leom kongrit kearaft pelaksanaan tugas Departemen Agama sesuai dengan plan 5 tahun yang telah ditetapkan oleh Biro Perancang Negara ketika itu.

, Tahun 1960 s/d 1962. Dengan kembalinya R.I. ^ kepada UUD 1945. maka bertambah piila tugas ;r\l>epartemen Agania, maka berhubung dengan itu fungsj. perkembangan struktur dan organisasi De­partemen Agama menjadi lebih luas lagi. Pada waktu peringatan Nuzulul Quran di Istana tanggal 17 Ramadhan 1376 (13 Maret 1960) tehh dilakukan penyerahan kitab suci Al Quran pusaka R.I. Oleh Menteri Agama kepada Presiden.

Satu hal yang perlu diketahui ialah penggabungan 2 buah lembaga Perguruan Tinggi Agama Islam Negara (PTAIN) di Jogyakarta dan Akademi Dinas Ilmu Agama (ADIA) .yang berke-dudukan di G’putat Jakarta yang berada dibawah pengawasan Jawatan Pendid.kan Agama digabung­kan jadi satu dengan nama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan diurus oleh Biro Perguruan Tinggi Departemen Agama. Penggabungan tersebut berdasarkan Peraturan Presiden No. 11 tahun 1960 dan Peraturan Presiden No. 27 tahun 1963.
Tahun 1963,’ Departemen Agama sebagai salah satu alat dari pada Negara R.I. ,sud!ah harus me­nyesuaikan dirinya dengan suasana dan rencana pemerintah d mana ketika itu telah pula ditetapkan rencana pembangunan Nasional Semesta Berencana sehingga Susunan struktur Organisasi dan didaerah mengalami perubahan pula. Dengan Peraturan Menten Agama No. 1 tahun 1963 dan Keputusan Menteri Agama No. 47 tahun 1963, diperbaharuilah Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama baik dipusat maupun didaerah, dan untuk mengisi j aba tan2 baru telah diangkat pejabat2,baru.

Pada tanggal 1 Mei 1963 Departemen Agama telah meresmikan pemakaian gedungnya yang baru di Jin. Thamrin yang pembangunannya dimulai se. jak Desember tahun 1958. Dan dalam tahun itu juga telah didirikan beberapa Sekolah persiapan, dan fakultas2 di: beberapa daerah di Jawa dan Sum&tera dan Nusa Tenggara Barat.

Dalam tahun .1964. kegiatan yang dapat dicatat ialah selain membuka beberapa fakultas IAIN, juga di Negerikannya beberapa fakultas pada Per- b) Keputusan Menteri Agama No. 45 tahun 1972″ tentang penyelanggaran urusan haji,
c) Keputusan Menteri Agama No. 65 tahun 1972 tentang penjetoran biaya NTR melalui Pos dan Giro sehingga dapat diatur petttasukan dan penggunaannya,
d) Keputusan Menteri Agama No. 76 jo. No., 77 tahun 1972, tentang Badan Hisab dan Ru’yat Departemen Agama. Ada kemungkinan daliam dalam waktu dekat ini Badan itu akan bekerja-sama dengan Malaysia dam Singapura untuk mementukao Ru’yat dan Hisab bersama. Dalam rangka kerjasama dengan Departemen-Departemen lain sebagai integrasi berbagai aktipi-tas pembangunan telah dikeluarkan beberapa ke­putusan bersama diantaranya ;
a) Keputusan Bersama dengan Metnteri Pertanian No. 34 A tahun 1972 mengenai Pembinaan Pon. dok Pesantren, daam bidang ternak ayam.
b) Persetujuan Bersama Direktorat Jendral Bim-bingan Masyarakat Islam dengan Direktorat Jendral Giro & Pos tertanggal 10 Julii 1972 me. ngemai penyetoran biaya NTR melalui Giro dan Pos,
c) Keputusan Bersama antara Menteri Agama dan Menteri Transmigrasi dan Kooperasi No. 46 A 186/kpts/Transkop/0/72 tentang pembinaan Kooperasi pada Pondok Pesantren!. ‘Sebagai tindakan lanjutannya,. maka pada tanggal’ 16 September 1972 telah dilantik Team Pembina Kooperasi Pondok Pesantren (^an Lembaga Pemdidikan Agama di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Di­rektorat Jenderal Kooperasi.
d) Demikian pula, sehubungan dengan Keputusan Presiden No. 34 tahun 1972, saat ini sedang di-jalankan usaha dan pemik’ran bersama menge-oai peningkatan pengetahuan umum dan ketram-pflan di perguruan-perguruan yang dibimbing dan diasuh oleh Departemen Agama, terutama madrasah-madrasah Ibtida’yah, Tsanaw^yah dan ‘Aliyah, Kerjasama ‘itu akan meliputi bi-dang-bidang : kurikulum, penataran guru dar paket buku, sedangkan pemil:kan dan penga-wasan perguruan-perguruan Agama tersebui tetap pada Departemen Agama. Dilingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan, dalam rangka pe-ngarahan kegiatan dan penerbitan administrasi. awal tahun 1972 yang Ialu telah diadakan Konpe-rertsi Kerja di Yogyakarta, .mengiktftii dan berparti. sipasi dalam setiap musyawarah atau diskusi yang berhubungan dengan dialog antar agama, baik yang d’adakan oleh IAIN maupun oleh instansi Departe-men Agama lainnya. Selain dari ftu juga mengikuti Sidang Badan Pe-kerja Lengkap D.KI yang diadakan bulan Oktober yang lalu di Sukabumi dimanatelah dibahas tentang relevansi pendidikan theologi dan Tuntutan Pemba. ngunan Bangsa.

DJ lragkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik pada bulan Juni y.l. telah dia­dakan Konperensi Kerja dalam rangka penyempur aaan prosedure dan tata kerja untuk mencapai effesisnsi dan effektifitas pelaksanaan tugas2 Ditjen Katolik. Untuk peningkatan kerukuoan antar golongan beragama, pada tahap permulaan oleh Bagian U-rusan Katolik Perwakilan Departemen Agama Pro-pinsi Jawa Barat telah diadakan pertemuan antar Pimpinan Gereja2 Katolik dan Pimpman Gereja2 Protestan di Bandung dan kegiatan Direktorat Jen-deral Bimbingan Masjarakat Hindu dan Buddha, antara lain adalah perbaikan Pura Besakih ‘di Ka-rangasem dan’ Pura Ulundano di’ Bedugul. Kegiatan da’wah telah drlakukan di Tengger dan Sulawesi Tengah.

Dalam hal keluarga berencana,-maka Departe­men Agama mengambil peranao aktif bersama-sa- ma dengan BKKBN dan PKBI. Dan, untuk pembi­naan mental agama para tahanan di pulau Bum, Departemen Agama juga mengirimkan juru-juru penerang agama. Kegiatan laimnya ialah, Menteri Agama telah me­ngadakan serangkaian acara kunjungan ke bebera-pa negara dalam rangka ‘memperkuat hubungan keagamaan, pblitik dan kebudayaan, antara lain pada pertengahan tahun 1972 ke Beirut untuk menghadiri Seminar/Dialog Kristen dan Islam yang membahas antara lain hubungan antara ummat Islam dan ummat. Kristen serta hubungan antara ummat beragarfia pada umumnya dengan masyart kat dam dunia modern, seraya memperhatikan prin. sip-prinsip tidak akan mengalihkan orang yang sudah beragama’ kepada agama lainnya. Selesai kunjungan di Beirut Menteri Agama juga mengada­kan kunjungan ke Republik Arab Mesir, dimana te­lah dibicarakan tentang bantuan untuk IAIN dalam rangka memgadakan Post Graduates Studies, per-pustakaan, beasiswa dan sebagainya. Pada tanggal 26 s/d 30 Oktober 1972 jug^a Menteri Agama mengunjungi Malaysia untuk menghadiri MTQ tingkat Internasional di Kualalumpur, Dalam kun­jungan tersebut Menteri berkesempatan pula me­ngadakan pembicaraan mengenai masalah^’agama, pendidikan dan kebudayaan dengan pemerintah Malaysia, yang hasilnya antara lain akan dirintis tentang kemungk’nan kerja sama dalam penentuan Hari-hari Besiar Islam, terutama permulaan puasa dan ‘idul-fitri (1 Syawal) dan penyelenggaraan ha­ji ASEAN dengan langkah pertemuara mengadakan Seminar Haji ASEAN di Philipinapada thn. 1973.

Dalam rangka IPECC (Indonesia Pakistan Eco­nomic Culture Cooperation) Departemen Agama telah mengirimkan dua orang Qari’ pada akrrar bu-Ian Ramadhan untuk tinggal dan mengadakan pembacaan al Quran dikota-kota besar Pakistan. Dalam pengurusan masalah Haji ditekankan pada perbaikan perjalanan haji disamping makin ber-tambahnya jemaah haji dari Indonesia juga melu-asnya perhatian negara tetangga kita terhadap In­donesia, terbukti dengan makin banyaknya negara tetangga yang meminta Indonesia supaya memban-tu mengurus jemaah hajinya. Dan padia musim Haji tahun 1972/1973 ini, akan diberangkatkan 22.111 jemaah haji laut dan udara dengan 47 orang MPH dan 94 orang RKHI.
Lain dari itu dalam rangka, mencari dasar kerja yang lebiih kokoh Deprtemen Agama telah dan se-d’ang mengadakan penelitian dibeberapa bidang Keagamaan ddn Hidup Keagamaan yang meliputi 9 macam task force :
1. Statistik Keagamaan ;
2. Penylenggaraan Sekolah-sekolah Dinas De­partemen Agama .;
3. Pembinaan Madrasah dan Pondok Pesan-tren ; /
4. Pembinaan IAIN dan Perguruan Tinggi Swasta ;
5. Pembinaan Kehidupan dan Kerukunan Hi­dup Beragama ;
6. Pengembangan Zakat, Wakaf dan Lembaga Keagamaan ;
7. Pembinaan Perad’ilan Agama ;
8. Pesnyempurnaan Prosedur Pengurusan Haji, dan
9. Organisasi dan Administrasi Departemen Agama.
Masalah-masalah Khusus
Selain dari hal-hal diatas, masalah2 khusus yang tengah diselesaikan, yakni :
1) Masalah UGA. Hal ini telah mendapatkan per hatian yang penuh dan khusus. Kita me-nginginkan agar supaya guru-guru agama dapat menjalankan tugasnya dengan baik, berwibawadan dihargai. Langkah pertama menuju penye-lesaian dalam tahun yang lalu Departemen Agama bekerjasarna dengan Merited Negara Pe. nyempumaan dan Pembersihan Aparatur Negara Kantor Urusan Pegawai, ^antor Bendahara Ne. gara telah membentuk team untuk meagadakan penelitian dan penggarapan teriiadap ma,salah UGA tersebut. -Laporan team sudah masuk di Departemen Agaima dan penggarapan selanjut-nya akan dilaksanakan.
2) Masalah hutang/tagihan-tagihan yang diajukan kepada Departemen Agaima, Sampai sekarang masih dalam pemeriksaan. Sangat diharapkan bahwa masalah yang sangat menghambat gerak usaha ini, akan memperoleh penyelesaian yang sebaik-baiknya, dengan pengertian hak-hak tetap dihormati dan pcnyimpangan-penyiiapaiigan akan ditindak.
3) Masalah tanah milik Departemen Agama, me-ourut laporan team yang ditugaskan untuk m& nyelesaikan masialah tsb., dapat dilaporkan bahwa masalah yang runyam ini dalam tahun ini juga diharapkan bisa diselesaikan.
PELAKSANAAN TUGA&TUGAS PEUTA. PENYELESAIAN SIAP TAHUN 1970/1971.
Menurut daftar perhituragain Departemen Keua-ngan yang di terima, ternyata SIAP Dep. Agama 1 April 1971 sebesar Rp. 320.612.955,70, meliputi Broyek yang garis besarnya menurut program da­lam daftar berikut : No. Program Jumlah Anggarao SIAP Proyek 1970/1971 1 Apr. 1972 28 207.75G.0OO,,-31 63.500.000,. 72.015.815. 15.449.878. 1 23.000.000.,- — 837.100. 221.62a450. 8:227.942. 2.425.769, 58.894.935. 2 25.000.000,- 30 586.350.000,- 1 25.000.000,- 1. Penyediaan Sarana Kehidupaa Bera* gama. 2. Bimbtogan. dan Penerangan Agama 3. Peningkatan Kesejahteraan Perjalan an Haji. 4. Bimbingan / Bantuan kepada Lembaga Keagamaaan -Swasta 5. Pendkfikan / La-tihan tostitsusionil 6. Peningkatan Peme-Htian/Survey 7. Penyempurnaarr 1 6.500.000,- * Effisiensi Aparatur Pemerintahan 12 162.900.000,- 106 1.100.000.000.- 320.612.954.1 jumlah 27 i “8. Penyempumaan — Prasarana Fisik Pemerintahan
PELAKSANAAN PEL1TA TAHUfel 1971 /1972 Segi Administrasi. - 1. Jumlah Anggaran Pelita Dep. Agama Th. 1971/1972, sebesar Rp. 1.094.000.000,^-(Satu milyard sembilan puluh empat juta-. rupiah), meliputi 8 program, diperinci dalam 81 proyek. , 2. DIP proyek tersebut semuanya telah disahkaa sebelum tahggal 1 April 1971, dan disam-paikan kepada Pemimpin / Bendaharawan Proyek yang bersangkutan, kecuali DIP Pem-bangunan Mesjid Departemen Agama. 3. Dropping biaya dilakukan sesuai penjatahan kwartalan yang telah ditentukan dalam setiap DIP proyek dengan perincian garis besarnya sebagai berikut : a. kwartal 1 =■ 38 proyek dengan biaya :Rp 221.000.000y— Rp. 221,000.000.—
b. Kwartal II = 65 proyekdengan biaya Rp. 385.000.000.—
c. Kwartal HI == 59 proyekdengan biaya Rp. 275.000.000.—
d. Kwartal IV = 49 proyekdengan biaya Rp. 213.000.000.—

Sumber



@



1 comment:

  1. ternyata begitu ya Sejarah terbentuk dapertemen agama republik indonesia, terimakasih sob sudah berbagi ini

    ReplyDelete

*Berkomentarlah Sebaik-baiknya Komentar
*Kritik dan Saran sangat saya Harapkan untuk menunjang Blog ini
*No Link Aktif
*No Spam
*No Sara

Next Older Post
Hari Penting tanggal 3 Januari (Hari Departemen Agama) Sejarah dan pembahasan.